Sabtu, 11 Agustus 2012


BISNIS DAN PAJAK
Saat ini, bisnis dan pajak tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Di mana ada potensi keuntungan ekonomis, di situ biasanya akan ada kegiatan bisnis. Di mana pun ada bisnis di situ ada pajak yang mewakili kepentingan negara.
Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Belum lagi kewajiban memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax.
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan, terlepas mana yang salah, pengusahanya atau sistem perpajakannya.
Pengusaha harus sadar betul akan hal ini. Oleh karena itu, sebelum menentukan kebijakan bisnisnya, Pengusaha harus mengintegrasikan peraturan perpajakan di dalamnya. Setiap keputusan bisnis biasanya akan menimbulkan adanya transaksi, setiap transaksi akan melibatkan aliran dana atau uang dan setiap aliran uang dalam bisnis sangat mungkin akan terekspos pajak. Dalam hal ini, di benak pengusaha harus selalu waspada pajak, bisa dampak PPh, PPN maupun jenis pajak yang lain. Di samping itu, dalam melihat keuntungan, pengusaha harus berorientasi pada Net Income After Tax, jangan sekedar keuntungan, tetapi harus keuntungan yang sudah memasukkan biaya pajak dalam penghitungannya.
Kesadaran inilah yang dibutuhkan bagi seorang pengusaha akan peranan dan pentingnya pajak dalam bisnis. Pengusaha harus memperhatikan, mempersiapkan serta mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi berkaitan dengan pajak. Dan bila perlu dapat melakukan perbaikan atau pembetulan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Dengan cara berpikir seperti ini pengusaha akan bisa memprediksi segala kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Bila tidak demikian, kesalahan biasanya akan terakumulasi dalam waktu yang relatif lama sehingga nilainya akan terus bertambah besar pula. Kesalahan yang tidak disadari akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak.

PERENCANAAN PAJAK
Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Sophar Lumbantoruan, 1996) Tujuan Manajemen pajak dibagi atas 2(dua) bagian yaitu :
  1. Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
  2. Usaha Efisiensi dalam pencapaian laba dan likuiditas
tujuan manajemen pajak dapat dicapai melalui tiga fungsi berikut :.
  1. Perencanaan pajak
  2. Pelaksanaan kewajiban perpajakan
  3. Pengendalian pajak

  • Perencanaan Pajak
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu :
  • Tidak melanggar ketentuan perpajakan
  • Secara bisnis masuk akal
  • Bukti pendukung memadai
sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan hendak melakukan perencanaan pajak, maka ketiga hal diatas harus terpenuhi. Contoh, perusahaan memiliki akun beban penyusutan dan beban gaji, maka jumlah beban atas penyusutan haruslah sama dengan jumlah aktiva yang dimiliki. Seandainya jumlah aktiva tidak sesuai dalam artian sengaja melanggar aturan perpajakan dengan menimbulkan aktiva baru yang memang tidak dimiliki oleh perusahaan, maka akan timbul konsekuensi atas beban pajak dimasa depan. Seandainya perusahaan diperiksa oleh petugas pajak, maka pasti akan segera diketahui pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Contoh lain adalah Perusahaan bergerak dibidang perdagangan, namun memiliki jumlah karyawan yang tidak masuk akal. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan perencanaan pajak yang baik. Hal terakhir adalah bukti selalu ada. Biaya gaji, sesuai dengan pembayaran terhadap jumlah karyawan yang dibuktikan dengan data absensi karyawan, slip pembayaran gaji ke bank atau pembayaran langsung pada karyawan.
  • Pelaksanaan Kewajiban perpajakan
Setelah perencanaan yang baik, hal penting berikutnya adalah pelaksanaan kewajiban. Untuk dapat mencapai tujuan manajemen pajak maka ada 2(dua) hal yang perlu dikuasai dan dilaksanakan:
  1. Memahami ketentuan perpajakan. Pemahaman yang baik atas aturan perpajakan dapam dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak
  2. pembukuan yang memenuhi syarat. Pembukuan itu merupakan hal yang sangat penting tidak hanya bagi perusahaan namun juga bagi laporan perpajakan, Pembukuan yang baik sangatlah berguna bagi pelaksanaan manajemen pajak yang baik.
  • Pengendalian Pajak
Bagian ini yang sangat terpenting yaitu memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dilaksanakan dengan baik. Dalam strategi manajemen pajak, harus diutamakan arus kas perusahaan, dimana bila bisa menunda pembayaran tentunya menguntungkan perusahaan sepanjang penundaan itu tidak melanggar aturan perpajakan.

Ketika perusahaan sudah membuat perencanaan pajak yang baik atas akun beban penyusutan dan beban gaji, yang meliputi kepantasan beban dan bukti yang dimiliki. Perusahaan juga telah melakukan pelaksanaan kewajiban pajak yang baik seperti mengadakan pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan pajak. Tibalah saatnya perusahaan membayar pajak. Pembayaran ini haruslah disesuaikan dengan kemampuan arus kas perusahaan dimana jangan sampai perusahaan membayar pajak yang bukan haknya dan tidak membayar pajak yang adalah kewajibannya.
Gambaran diatas adalah sebuah contoh perencanaan pajak yang baik dan matang namun disajikan secara sederhana. Bagian berikutnya akan disajikan berbagai manajemen pajak yang baik yang mungkin dapat diterapkan di perusahaan Anda.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Layanan Konsultasi Pajak dan Akunting

              Anda stress dengan urusan perpajakan dan anda tidak punya tenaga ahli untuk menyelesaikan urusan pajak anda? Jangan khawatir kami adalah solusinya.
Tinggal beritahu kami apa kebutuhan anda. Kami didukung oleh konsultan pajak dan akuntan yang berpengalaman. Jasa kami meliputi penyusunan neraca laba rugi, pembuatan spt tahunan, review spt tahunan, isi spt masa/bulanan. Kami juga bisa membantu anda menyusun laporan laba rugi. Kami bisa melayani individu, industri dan perusahaan baik skala besar, menengah maupun kecil. Hubungi kami untuk jasa pelayanan pajak dan akunting dengan harga yang murah dan hasil yang maksimal. harga negosiasi.